Pemerintah Tetapkan PPnBM Mobil LCGC 3 Persen

Selasa, 11 Januari 2022

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC) sebesar 3 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.


Peraturan menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tersebut mengatur ketentuan pajak bagi sejumlah jenis kendaraan murah ramah lingkungan (LCGC).

"KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau alias mobil LCGC), kendaraan bermotor roda empat listrik hybrid, PHEV (kendaraan roda empat plug in hybrid electric vehicle), KBL Berbasis Baterai, FCEV, dan Flexy Engine," tulis Pasal 3 aturan tersebut.

Bagi kendaraan LCGC, pemerintah secara khusus menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan pengenaan PPnBM paling tinggi sebesar 15 persen bagi mobil tergolong KBH2.


"Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan ketentuan paling tinggi 15 persen dari besaran harga KBH2 terakhir," tulis Pasal 6 aturan tersebut.

Apabila dikaitkan dengan PP Nomor 73 Tahun 2019, maka PPnBM yang dikenakan atas kendaraan LCGC sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual.

"Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen  dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi," tulis Pasal 25 PP Nomor 73 Tahun 2019.(cnnindonesia)