TPS unik Pilkada serentak
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Komisi II DPR angkat bicara terkait klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim pernyataan penundaan Pilpres 2024 tersebut melanggar konstitusi.
"Praktek pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (10/1).
Lukman mengatakan, pasal 22E UUD 1945 telah menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan sama.
Menurut Luqman, tidak ada norma dalam konstitusi yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Alasan ekonomi yang digunakan Bahlil juga dinilai tidak masuk akal dan mengada-ngada.
"Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!" tegas Luqman.
Wakil Sekjen PKB ini mengingatkan, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ada pergantian presiden dan wakil presiden merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan rakyat.
"Upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat," ujar Luqman.
Maka itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk menegur Bahlil. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Jokowi.
"Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden Jokowi," pungkasnya.
Menteri Investasi Klaim Pelaku Usaha Harap Pilpres 2024 Diundur
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Hal tersebut disampaikan Bahlil menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.
"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu (9/1).
Dia beralasan lantaran para pelaku usaha baru selesai menghadapi persoalan kesehatan. Kemudian saat ini dunia usaha sedang meningkat, namun ditimpa dengan persoalan politik.
"Ini hasil diskusi sama mereka, coba Pak Burhanuddin didalami," bebernya.
Walaupun begitu dia menilai memajukan Pemilu atau memundurkan Pemilu dalam sejarah bangsa pernah terjadi pada tahun 1997 lantaran krisis reformasi.
"Di orde lama juga begitu sekian lama Pemilu nah tinggal kita lihat. Kebutuhan bangsa kita ini apa? Apakah persoalan pandemi Covid, apakah persoalan bagaimana memulihkan ekonomi, dan bagaimana memilih kepemimpinan baru lewat Pemilu," pungkasnya.
(mrdk)