Ilustrasi: Perbuatan cabul
TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Polisi menangkap seorang pria berusia 51 tahun di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap akibat tega mencabuli putri kandungnya yang berusia 8 tahun.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B, mengatakan tersangka ditangkap setelah dilaporkan istrinya ke polisi. Laporan itu dibuat pada Sabtu, (8/1) kemarin.
"Setelah kita mendapat laporan dari ibu korban, terlapor langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan," kata AKP Aman Putra B kepada wartawan, Minggu (9/1/2022) malam.
Aman mengungkapkan sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka terlebih dahulu menawarkan ajakan kepada korban untuk pergi berjalan-jalan. Syaratnya korban harus sudah mandi terlebih dahulu.Aman mengatakan dari hasil penyidikan tersangka diketahui melakukan perbuatannya pada Selasa (4/1) lalu. Ketika itu, istrinya sedang menyalurkan bantuan ke Kecamatan Batang Lubu Sutam, yang dilanda bencana banjir bandang.
"Jadi setelah tersangka mandi berdua bersama korban, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi pencabulannya," sebut Aman.
Namun, ancaman ini tidak dihiraukan, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, yang berujung pada laporan kepada kepolisian.Setelah itu, tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya. Korban diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan jika berani bercerita kepada ibunya.
Atas perbuatannya ini, tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Padang Lawas. Menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada kejaksaan. (tm)