Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat, 7 Januari 2022.
Peraturan penutupan pintu WNA dari 4 negara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
“Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 belas hari dari negara kriteria berikut,” tulis SE yang ditandatangani ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 6 Januari 2022.
Berikut daftar negaranya yang warga negara yang untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia, seperti dilansir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.
Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.
Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS CoV-2 B.1.1.52 lebih dari 10 ribu kasus.
Dalam SE tersebut juga disebutkan masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut: