Ketua KPK : OTT Menjadi Mimpi Buruk Para Koruptor

Kamis, 06 Januari 2022

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya akan terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi hingga Indonesia bersih dari praktik korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dia memastikan penindakan yang dilakukan pihaknya akan menjadi mimpi buruk bagi para koruptor.

"Tentulah itu mimpi buruk bagi para koruptor. Karena tidak boleh ada lagi korupsi yang terjadi di era keterbukaan dan reformasi serta demokrasi yang kita kembangkan sampai saat ini," katanya di Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Dia menyebut, di awal tahun 2022 ini pihaknya berhasil menggagalkan tindak pidana suap yang diduga dilakukan pihak swasta terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Tim penindakan KPK berhasil mengamankan Pepen dalam operasi senyap.

Meski berhasil menggagalkan sebuah tindak pidana, namun bagi Firli hal tersebut menjadi catatan buruk bagi KPK lantaran masih terjadinya praktik korupsi.

"Kemarin kita melakukan tangkap tangan salah satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Bekasi. Ini adalah catatan buruk terkait dengan upaya-upaya kita untuk pemberantasan korupsi karena masih ada yang terlibat praktik-praktik korupsi," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menentukan nasib Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Berdasarkan KUHP, KPK diberikan waktu 1x24 untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi dan mereka yang turut diamankan.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Ali mengatakan, Rahmat Effendi diamankan tim penindakan KPK bersama 11 orang lainnya. Mereka yakni beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi (Rahmat), ASN Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta," kata Ali.

Ali menyebut, mereka yang diamankan tim penindakan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditangkap tim lembaga antirasuah lantaran diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," tutupnya.
(mrdk)