Ketua dan Bendahara FPK Anambas Ditetapkan Menjadi Tersangka

Rabu, 05 Januari 2022

Penetapan tersangka

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka MI (Ketua)  dan  MA (Bendahara) Forum Pembauran Kebangsaan  (FPK)  yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)  tahun anggaran 2020, Rabu (5/1/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, penetapan dua tersangka yang dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.

"Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 169.450.000,-. Para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa," ujar Roy saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Mantan Kasubag Protokol Kejati Kepri itu membeberkan, dasar penahanan yang di lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP.  Bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada krkhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lebih jauh ia memaparkan,  Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Bahwa pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-," jelasnya.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ungkap Roy, yaitu dengan membuat LPJ palsu.

Bahwa selanjutnya Tim Penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan Tahap I ke Penuntut Umum.

"Tim Penyidik menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kab. Kep. Anambas," tuturnya. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap sekaligus Ketua Tim Penyidik menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. (002)