Pemerintah Diminta Larang Ekspor CPO

Selasa, 04 Januari 2022

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mengusulkan pemerintah untuk memberlakukan larangan ekspor CPO. Usulan ini sebagai tindak lanjut dari penghentian ekspor batu bara guna menyelamatkan pasokan energi ke PLN dan industri dalam negeri.

"Harus dilanjutkan dengan larangan ekspor CPO. Alasannya guna menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri, terutama di kalangan masyarakat bawah," kata Nusron Wahid Selasa (04/01/2022).

Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng sekarang mencapai Rp 25.000 per liter. Ini sungguh berat bagi rakyat kecil. Apalagi, meski operasi pasar sudah berkali kali, tapi harganya tetap tinggi.


Satu-satunya solusi adalah stop utk sementara ekspor CPO atau gunakan mekanisme domestic market obligation (DMO) untuk CPO. Terutama bagi pengusaha sawit non petani," tegas Nusron.

Nusron kemudian merujuk pernyataan Presiden Jokowi, yang mengutip Pasal 33 UUD 1945; bahwa bumi, air dan kekayaan yang di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat seluas-luasnya, tanaman kelapa sawit ditanam di atas bumi negara, melalui konsesi HGU selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun.

"Jadi para pengusaha itu menguasai tanah negara selama 80 tahun," ungkap Nusron.(dtc)