Kejari Tahan Mantan Kepsek SMAN I Batam Terkait Dugaan Korupsi

Senin, 03 Januari 2022

Mantan Kepsek SMAN I Batam, Mc ditahan Kejari Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di SMAN 1 Batam berlanjut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengungkap jika pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinisial Mc sebagai tersangka.

Saat ini, Mc sendiri diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

"Sudah kami tahan dan saat ini tersangka berada di Rutan Barelang," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id, Senin (3/1/2022).

Wahyu menuturkan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite dari tahun 2017 sampai 2019.

Mc sendiri akan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan.

"Dana digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya," ungkap Wahyu. (tm)