Dua kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap aparat KKP di Laut Natuna Utara. (Foto: Margaretha/batamnews)
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil melelang 6 kapal ikan asing (KIA) yang diamankan akibat mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kajari Batam, Polin Oktavianus mengatakan bahwa sepanjang 2021, pihaknya melaksanakan lelang 21 KIA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Dari lelang tersebut, sebanyak 6 unit KIA telah berhasil dilelang di KPKNL Batam dan menghasilkan PNBP untuk kas negara sebesar Rp 1.191.671.743," kata Polin, saat rilis akhir tahun di Kejari Batam, Kamis (30/12/2021).
Adapun kapal yang berhasil terlelang adalah KM BV 99994 sebesar Rp 389.999.888 dengan nama pemenang lelang Heng A Chuang, KM KG 90487 Rp 215.531.200 pemenang lelang Kalim, KM KG 94626 sebesar Rp 201.315.100 pemenang lelang Kalim.
Kemudian KM Nelayan Sejatera Rp 132.555.555 pemenang lelang Agusman, KM BV 96698 Rp 57.520.000, pemenang lelang Agusman, dan kapal PAF 4767 Rp 14.750.000 pemenang lelang Andi Efe.
Sedangkan 15 kapal yang belum terlelang tersebut, akan dilakukan lelang kembali dalam waktu dekat di KPKNL Batam. Namun sebelum itu, akan dilakukan pengecekan dan perbaikan nilai nominal lelang kembali oleh KSOP.
"Dalam waktu dekat akan dilelang kembali 15 kapal itu di KPKNL Batam," ucapnya.
Hasil lelang tersebut kata Polin menghasilkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara sebesar Rp 1 miliar lebih. (btmn)