Soal Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Segera Panggil Zulkifli Hasan

Rabu, 22 Januari 2020

Zulkifli Hasan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA?? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadwalkan ulang pemanggilan Zulkifli Hasan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Langkah itu ditempuh mengingat pada pekan lalu Wakil Ketua MPR tersebut mangkir dari panggilan penyidik. Zulkifli akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan untuk tersangka PT Palma Satu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.


"Tentunya demikian kita akan melakukan upaya itu karena keterangannya sangat penting," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1) malam.

Ketika disinggung mengenai materi apa yang hendak digali, Ali tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh lantaran pemeriksaan belum dilakukan.

"Nanti itu ada materi update-nya kita akan kasih nanti," ujarnya.

KPK menetapkan PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.

PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(009)