Ilustrasi. pajak
TRANSKEPRI.COM, BINTAN - Target pendapatan asli daerah Bintan, Kepulauan Riau dari pajak dari hotel, restoran dan tempat hiburan meleset. Pandemi Corona menjadi alasan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan, Kartini, mengatakan selama ini pajak hotel, restoran dan tempat hiburan menjadi sumber utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan. Namun tahun ini pajak dari tiga item tersebut tidak mencapai target.
“Kita sempat khawatirkan. Jangan-jangan tak tercapai target kita dari sektor pajak karena kalau tak tercapai bisa pengaruh ke pendapatan daerah nantinya,” ujar Kartini di Lobam, belum lama ini.
Pemkab Bintan lantas meluncurkan program relaksasi pajak. Melalui program ini, wajib pajak diminta membayarkan pokok pajak sedangkan dendanya tidak dikenakan atau dihapuskan. Aturan itu diberlakukan sampai dengan akhir November 2021.
“Program ini sebenarnya sangat membantu para wajib pajak. Karena dendanya tak dikenakan melainkan hanya bayar pokoknya saja,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Bintan ini.
Agar program tersebut dapat berjalan secara maksimal. Pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Bagi wajib pajak yang enggan membayarkan kewajibannya alias membandel akan ditagih langsung oleh jaksa.
Penagihan tunggakan pajak oleh jaksa dilakukan sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bapenda Bintan. Hasilnya pendapatan daerah dari sektor pajak akhirnya dapat mencapai target.
“Untuk target di perubahan ini sudah tercapai yaitu sekitar Rp 80 miliaran. Bahkan lebih, tapi kalau untuk total pastinya belum kami hitung karena baru didapat hasilnya pada akhir Desember ini,” ucapnya.
(net)