penipuan online shop Foto :ilustrasi
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Sejumlah kasus ditangani Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri dalam rentang 2020-2021.
Dalam laporannya, Tim Cyber Crime Polda Kepri itu merilis kejahatan siber didominasi kasus ilegal akses dan pencemaran nama baik.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, sebanyak 8 kasus pencemaran nama baik dan 10 kasus ilegal akses ditanganinya dalam rentang waktu tersebut.
"Ilegal akses sebanyak 7 kasus 2020 dan 3 kasus 2021. Sedangkan pencemaran nama baik terdapat 5 kasus tahun 2020 dan 3 kasus tahun 2021," ujar Dhani, Senin (13/12/21).
Salah satu kasus yang ramai dilaporkan ke Polda Kepri yakni kasus penipuan penjualan online.
Sebanyak 6 kasus dari tahun 2020 hingga 2021 yang terdiri dari 3 kasus tahun 2020 dan 3 kasus tahun 2021.
Untuk kasus ujaran kebencian, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri menangani 4 kasus yang terdiri dari 2 kasus tahun 2020 dan 2 kasus tahun 2021.
"Selain itu juga ada kasus pengancaman, sebanyak 4 kasus selama tahun 2020 dan 2021. Sedangkan kasus hoax hanya 1 kasus yakni di tahun 2020," bebernya.
Kasus-kasus kejahatan siber, menurutnya sejalan dengan aktivitas masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi.
"Selama Pandemi kita melihat masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan sosial maupun masyarakat yang lain sehingga kejahatan cukup meningkat," ucapnya.
(net)