Budidaya Ganja Hidroponik di Bali, Bule Spanyol Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Desember 2021

Warga negara Spanyol, GS, ditangkap polisi gegara menanam ganja secara hidroponik di vila yang disewanya di Kuta Utara, Bali. (Ist)

TRANSKEPRI.COM, DENPASAR - Warga negara Spanyol, GS, ditangkap polisi gegara menanam ganja secara hidroponik di vila yang disewanya di Kuta Utara, Bali. Sebanyak 19 pohon ganja siap panen disita.

Polisi juga mengamankan 17 butir biji ganja yang belum ditanam. "Pohon ganja yang disita tingginya bervariasi, paling tinggi 104 cm," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).

Dia menjelaskan, pelaku mengimpor biji ganja dari negaranya seharga 100 Euro. Saat dikirim ke Bali, paket yang dibungkus amplop warna coklat itu terdeteksi oleh petugas bea cukai.

Setelah dilakukan control delivery bersama polisi, DS ditangkap di vila yang disewanya di daerah Tibubeneng, Kuta Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 pohon ganja di dalam kamar mandi lantai dua.

Kepada polisi, DS mengaku ganja itu ditanam sejak Oktober 2021 lalu. Dia sengaja menanamnya di kamar mandi agar tidak diketahui polisi. Baca: Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam.

Agar tumbuh bagus, di kamar mandi dipasang lampu LED sebagai pengganti sinar matahari dan diberikan angin dengan kipas angin. "Ada juga alat untuk mengukur kelembaban secara berkala," papar Leo.

Untuk 19 pohon ganja yang ditanam, DS mengaku bijinya dia bawa sendiri dari Amsterdam. "Pengakuannya untuk dipakai sendiri, tapi masih kita dalami," imbuh Leo. Baca Juga: Halangi Aparat Bongkar Pagar di Waduk Lanbo, Emak-emak Nekat Bertelanjang Dada.
Atas kejahatannya, DS dijerat pasal 113 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.

(net)