Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan mengalami kenaikan tunjangan hingga dua kali lipat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Aturan ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kebijakan ini juga membuat jabatan tersebut yang terdiri atas 6 tingkatan, kini hanya menjadi 4 tingkatan.
Jabatan tertinggi kini diampu oleh pengawas ketenagakerjaan ahli utama dengan tunjangan sebesar Rp2,025 juta. Sementara, tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,38 juta.
Aturan tersebut mengatur 3 jabatan pengawas ketenagakerjaan tingkat terampil dihapuskan yakni pelaksana, pelaksana lanjutan, dan penyelia.Kemudian, tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli muda naik dari Rp400 ribu menjadi Rp1,1 juta. Untuk pengawas ketenagakerjaan ahli pertama naik dari Rp270 ribu menjadi Rp540 ribu.
Dalam aturan tersebut kenaikan tunjangan diklaim untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Nantinya, APBN dan APBD akan dibebankan untuk membayar tunjangan tersebut kepada PNS.
Namun demikian, jabatan ini dapat dihentikan apabila PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
"Pemberian tunjangan pengawas ketenagakerjaan dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain," tulis pasal 5 aturan tersebut, Kamis (9/12).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2021. (tm)