Bandara Hang Nadim Batam
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah menilai, tren kasus COVID-19 berhasil ditekan melihat kasus harian relatif stabil beberapa hari kebelakang.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut dalam keterangan tertulis Senin (6/12/2021).
"Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," sambung dia.
Berikut fakta-fakta mengenai pembatalan PPKM level 3 di seluruh Indonesia yang dirangkum detikcom, Selasa (7/12/2021):
Tak hanya itu, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari kebelakang.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Tingkat testing, tracing dan treatment (3T) tinggi, kasus harian juga rendah, dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan periode tahun lalu.
Sedangkan untuk vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen. Untuk lansia, mencapai 64 dan 42 untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali. Jika dibandingkan periode Natal tahun lalu, belum ada masyarakat yang divaksin.
Hasil sero-survei mengklaim, masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi.
Meski kebijakan libur Nataru dilonggarkan, syarat perjalanan ke luar negeri akan tetap diperketat. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).
Selain itu, perjalanan jarak jauh dalam negeri juga akan diperketat. Berikut persyaratan perjalanannya:
Pemerintah secara tegas melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Kemudian untuk operasional tempat-tempat tersebut kapasitas maksimal 75 persen dan hanya diperbolehkan bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian bagi penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (tm)