Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Cukai Bupati Bintan

Senin, 06 Desember 2021

Anggota DPRD Batam, Hendra Asman

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Hendra Asman ke gedung Merah Putih Jakarta pada, Rabu (8/12/21) mendatang.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka Apri Sujadi Bupati Bintan Nonaktif dan Muhammad Saleh Umar Plt Kepala BP Kawasan Bintan.

“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AS dkk, Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman untuk hadir pada Rabu (8/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” ujar Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (6/12).

Ia menambahkan, pihaknya berharap saksi dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut.

Sebelumnya, Apri Sujadi dan M. Saleh Umar diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar. (tm)