Komisi Pemberantasan Korupsi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sejumlah Rp3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sepanjang 2016-2018.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, berharap dalam penanganan perkara ini akan ada aset yang diselamatkan sehingga memberikan pemasukan bagi kas negara.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menginformasikan pihak-pihak dimaksud. Hanya saja, lanjut dia, KPK telah mendapat informasi mengenai dugaan pihak lain yang terlibat di luar tersangka yang sudah ditahan."Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).
"Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," kata Ali.
Dalam perkembangan penyidikan, Ali berujar penyidik tengah mendalami penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud.
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisis berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud," terang Ali.Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bintan 2019-2024, Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus, Rabu (1/12).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H Umar.
Pada periode 2017-2018, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh menerima Rp800 juta. Uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar dari perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dimaksud.
Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tm)