Gelombang Laut Tinggi, Syahbandar Ranai Larang Berlayar

Kamis, 02 Desember 2021

TRANSKEPRI.COM.NATUNA- Syahbandar Ranai mengeluarkan larangan berlayar secara lisan kepada seluruh kapal yang beroperasi di wilayah Perairan Natuna Utara.

Kebijakan ini diterpakan Syahbandar menyusul adanya peringatan dini gelombang tinggi di kawasan perairan Natuna dari Stasiun Metereologi (Statmet) BMKG Ranai.

"Tapi untuk dua hari ke depan sejak hari ini kami hanya mengeluarkan larangan secara lisan, secara tertulis belum," kata Kepala Syahbandar Ranai, Liber Hutahayan di tempat kerjanya, Kamis (2/12).

Ia menegaskan, larangan ini berlaku untuk semua jenis dan klasifikasi kapal yang beroperasi di perairan Natuna Utara.

"Kecuali KM Bukit Raya, tapi kami sudah koordinasi dengan menejmen Pelni. Mudah-mudahan saja mereka berkenan," sebut Liber.

Kedepan Liber memperkirakan Syahbandar kemungkinan besar akan mengeluarkan larangan berlayar secara  terutulis yang akan diberlakukan untuk seluruh pelaku pelayaran di Perairan Natuna Utara.

"Tanggal empat nanti kemungkinan akan ada larangan tertulis. Kami masih nunggu surat dari pusat baik BMKG maupun Kementerian Perhubungan. Nanti kalau sudah ada dikabarin, bang," tutupnya. 

Sebelumnya Statmet BMKG Natuna mengeluarkan rilis peringatan dini gelombang tinggi di wilayah Perairan Natuna Utara. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan tanggal 29 November 2021, Gelombang diperkirakan berkisar pada ketinggian 1,5 meter hingga 6 meter. (015).