Kejari Natuna Musnahkan Puluhan Barbuk Perkara Pidum

Jumat, 26 November 2021

 

TRANSKEPRI.COM.NATUNA -  Kejari Natuna mengeksekusi pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetep (Incracht van gewijesde) di Halaman Kantor Kejari Natuna, Jumat (26/11). 

Hadir pada acara itu Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, Ketua PN Natuna, Ketua Pengadilan Agama Natuna, Kapolres Natuna, Danlanal Ranai dan Kepala PSDKP Natuna serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda dalam sambutannya mengatakan, prosesi pemusnahan barang bukti ini perlu dipublikasikan sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi terjadinya berbagai jenis tindakan kejahatan.

"Karena kejahatan tidak bisa hilang dari muka bumi ini," tegas Rodial.

Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar SH. MH, mengatakan pada kesempatan ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 45 barang bukti dari tiga bidang perkara.

Adapun rincian bidang perkara itu meliputi perkara Narkotika sebanyak 28 perkara, perkara persetubuhan dan perikanan 7 perkara dan perkara bidang orang dan harta benda sebanyak 10 perkara.

"Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan  merupakan barang bukti perkara sejak tahun 2018, 2019, 2020 sampai 2021," papar Kajari Imam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mekanisme penghancuran dengan blender dan dengan mekasnime pembakaran.

"Narkoba kita blender dan barang bukti lainnya kita bakar," paparnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan dan dilaksanakan oleh Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, Ketua PN Natuna, Ketua Pengadilan Agama Natuna, Kapolres Natuna, Danlanal Ranai, Kepala PSDKP Natuna dan sejumlah tamu undangan lainnya. 

Prosesi pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar karena didukung peralatan yang lengkap dan cuaca yang bersahabat. (015)