Jenazah suami istri yang dikuburkan dalam satu liang lahat di TPU Islam Malaka, Jalan Swadarma. Foto/Fazjri Abdillah
Hukum mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat pada prinsipnya terlarang karena tidak sesuai dengan cara penguburan Islam, kecuali dalam kondisi darurat atau alasan yang dibenarkan. Misalnya ketiadaan lahan atau mayit yang sangat banyak dan tidak mungkin diurus satu persatu.
Demikian kata Dai lulusan Sastra Arab Ustaz Farid Nu'man Hasan. Sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Umar Al-Jawi rahimahullah berkata:
وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل وَاحِد بِقَبْر وَقَالَ الْمَاوَرْدِيّ بِالْكَرَاهَةِ عِنْد اتِّحَاد الْجِنْس أَو الْمَحْرَمِيَّة أَو الزَّوْجِيَّة
"Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al-Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri. (Nihayatu az Zain, 1/163)
Dalam Hasyiyah Al-Jamal 2/203, Syeikh Sulaiman Al-Jamal rahimahullah menerangkan:
أما دواما بأن يفتح على الميت ويوضع عنده ميت آخر فيحرم، ولو مع اتحاد الجنس أو مع محرمية ونحوها هذا والمعتمد أن جمع اثنين بقبر حرام مطلقا ابتداء ودواما اتحد الجنس أو لا
"Adapun membuka kubur mayit lalu meletakkan mayit lain di situ secara permanen adalah haram. Walau sesama jenis, atau mahramnya, dan semisalnya. Inilah pendapat yang mu'tamad (pendapat resmi dalam mazhab Syafi'i), bahwa mengumpulkan dua mayit dalam satu kubur haram secara mutlak, baik dipermulaan saja atau terus menerus baik yg sesama jenis atau tidak."
Larangan ini, baik yang mengatakan haram atau makruh, telah final dan disepakati. Imam Ibnu al Haj rahimahullah berkata:
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَوْضِعَ الَّذِي يُدْفَنُ فِيهِ الْمُسْلِمُ : وَقْفٌ عَلَيْهِ ، مَا دَامَ شَيْءٌ مِنْهُ مَوْجُودًا فِيهِ ، حَتَّى يَفْنَى ، فَإِنْ فَنِيَ فَيَجُوزُ حِينَئِذٍ دَفْنُ غَيْرِهِ فِيهِ ، فَإِنْ بَقِيَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ عِظَامِهِ فَالْحُرْمَةُ بَاقِيَةٌ لِجَمِيعِهِ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْفَرَ عَنْهُ ، وَلَا يُدْفَنَ مَعَهُ غَيْرُهُ ، وَلَا يُكْشَفَ عَنْهُ اتفاق
Para ulama sepakat bahwa tempat dikuburkannya seorang muslim adalah tempatnya yang terakhir, selama masih ada bagian dari tubuhnya maka dia masih di situ, sampai dia fana (lenyap), jika mayat itu sudah tidak ada maka saat itu boleh bagi mayat lain di kubur di situ. Seandainya ada sisa tulangnya maka semua itu tetap dihormati, tidak boleh menggalinya dan menguburkan mayat lain bersamanya, dan tidak boleh dibongkar berdasarkan kesepakatan ulama. (Al Madkhal, Hal. 18)
Namun, jika kondisinya darurat, jumlah mayat sangat banyak dan tidak tertangani satu persatu, maka tidak apa-apa mereka dikubur satu lubang. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. sendiri terhadap mayat para sahabat saat perang Uhud.
Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ»، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggabungkan dua mayat yang terbunuh saat Uhud dalam satu kain, lalu Beliau bersabda: "Siapa di antara mereka yang lebih banyak hapal al-Qur'an", jika ditunjuk salah satunya maka dia didahulukan yang dimasukkan ke liang lahad. (HR Al-Bukhari No. 1343)
Dari Hisyam bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا
"Galilah lubang, buatlah yang luas, dan berbuat ihsanlah, kuburkanlah dua atau tiga orang di dalam satu kubur, dan dahulukan dalam penguburan yang paling banyak hafal Al-Qur'an."
Syekh Abul Hasan Al-Mubarkafuri rahimahullah berkata tentang hadits ini: "Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggabungkan sekelompok orang dalam satu kubur jika ada kebutuhan, sebagaimana realita dalam hadits ini. Tapi jika tidak ada kebutuhan maka itu makruh sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad."
Imam ash-Shan'ani rahimahullah juga mengatakan: "Bolehnya mengumpulkan sekelompok (mayat) dalam satu kubur, itu jk kondisi darurat. (Subulussalam, 1/547)
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan: (Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur.
Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: "Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hafal Al-Qur'an maka dahulukan di liang lahad." Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih. (Asy Syarh al Mumti’, 5/368)
Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan apabila memang ada hajat atau kondisi darurat.
Wallahu A'lam