Salah seorang jamaah melaksanakan sholat dengan menggendong anaknya.
Hukum menggendong anak saat sholat sering dibahas dalam kajian fiqih. Banyak di antara orangtua punya pengalaman anak balitanya (di bawah 5 tahun) menaiki bahu orangtuanya ketika sholat.
Lalu, bagaimana hukum menggendong anak saat sholat? Mayoritas ulama membolehkan sholat seseorang sambil menggendong bayi, baik dalam sholat wajib maupun sholat sunnah. Ini berdasarkan hadis yang dikutip dari "Konsultasi Islam":
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu sholat sambil menggendong Umamah -putri Zainab binti Rasulullah dan Abul 'Ash bin Rabi'ah bin Abdisysyams- jika Beliau sujud, beliau meletakkan Umamah, dan jika dia bangun beliau menggendongnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang shalat sedangkan Umamah –anak putri dari Zainab Binti Rasulullah berada di pundaknya. Jika Beliau rukuk anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya." (HR. Ahmad)
Penjelasan ini dikemukakan oleh ulama besar dari Mazhab Syafi'i, Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al Minhaj Syarah Shahih Muslim (2/307):
"Hadits di atas menjadi dalil bagi Mazhab Syafi'i dan yang sepakat dengannya, bahwa bolehnya sholat sambil menggendong anak kecil, laki-laki atau perempuan, begitu pula yang lainnya seperti hewan yang suci, baik shalat fardhu atau sunnah, baik jadi imam atau makmum." (Al Minhaj Syarah Shahih Muslim)
Kemudian riwayat lain disebutkan dari Syaddan Al-Laitsi radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah keluar untuk shalat di siang hari entah zhuhur atau ashar, sambil menggendong salah satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain. Ketika sujud, beliau melakukannya panjang sekali. Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di atas punggung beliau. Maka Aku kembali sujud. Ketika Rasulullah telah selesai shalat, orang-orang bertanya: "Ya Rasulullah, Anda sujud lama sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu". Beliau menjawab, "Semua itu tidak terjadi, tetapi anakku (cucuku) ini menunggangi aku, dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain." (HR Ahmad, An-Nasai dan Al-Hakim)
Kalangan Mazhab Maliki mengatakan kebolehan menggendong anak saat sholat hanya untuk sholat sunah, tidak dalam shalat fardhu. Adapun keterangan Al-Khathabi mengatakan bahwa memikul anak itu mengganggu kekhusyukan sebagaimana menggunakan sajadah yang bergambar.
Dilansir dari NU Online, para ulama menjadikan hadis di atas sebagai dalil bolehnya sholat sambil menggendong anak. Salah satunya seperti diungkapkan Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya perihal sholat sambil menggendong anak:
سئل أحمدُ:َ أيأخذ الرجلُ ولده وهو يُصلي؟ قال: نعم، واحتج بحديث أبي قتادة.
"Imam Ahmad ditanya, 'Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?' Beliau menjawab, 'Iya, boleh,' dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil." (Badruddin al-'Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).
Perhatian
Perlu diperhatikan, bolehnya sholat sambil menggendong anak dibatasi selama anak yang digendong tidak dalam keadaan najis, seperti terdapat najis yang ada di pampers atau pakaian dan bagian tubuhnya. Apabila demikian, orang tua tidak dapat menggendongnya, sebab sholatnya justru akan menjadi batal.
Selain itu, orang yang sedang sholat menggendong anaknya sebisa mungkin menghindari gerakan-gerakan berlebihan yang dapat membatalkan sholat. Seperti tiga kali gerakan atau lebih dalam waktu yang beriringan.
Menggendong anak ini bisa dilakukan sebelum sholat, atau ketika sedang sholat, dengan salah satu dari dua cara yang sesuai dengan dua hadits di atas yaitu meletakkan anak ketika hendak rukuk atau ketika hendak sujud lalu menggendongnya kembali ketika berdiri dari sujud.
Demikian penjelasan hukum menggendong anak ketika sholat. Semoga bermanfaat.