Dugaan Korupsi Cukai di Bintan, KPK Bakal Periksa Eks Gubernur Kepri dan Eks Wako TPI

Kamis, 11 November 2021

Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, tahun 2016-2018. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan (eks) Gubernur Kepulauan Riau, NB

Selain Nurdin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjung Pinang (TPI), LD; Anggota Polri, BH dan seorang pihak swasta, NM.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 207-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.

Akibat ulah kedua orang tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tm)