Ada beberapa hal kecil dan dianggap remeh kaum perempuan, padahal jika diamalkan akan mendapat pahala. Foto ilustrasi/ist
Sekecil apapun amalan bila itu disunnahkan akan diganjar pahala. Sayangnya, banyak kaum muslimah yang justru meremehkannya hingga lalai untuk mengamalkan. Dikutip dari tulisan Ustadz Aris Munandar dari laman dakwahnya, ada beberapa hal kecil dan dianggap remeh kaum perempuan, padahal jika diamalkan akan mendapat pahala .
Hal-hal kecil tersebut antara lain:
1. Mewarnai kuku dengan pacar
Dalilnya berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu'anha ia berkata :
“Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar." (HR Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).
Sayangnya, sunnah ini sudah banyak ditinggalkan kaum muslimah. Mereka malah mengganti pacar ini dengan mewarnai kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah dengan perempuan-perempuan kafir.
2. Memanjangkan ujung kain
Ini adalah suatu sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang telah ditinggalkan oleh banyak muslimah bahkan meski sudah bertahun-tahun komitmen dengan jilbab.
Perhatikan hadis ini : Dari Shafiyah binti Abu Ubaid, beliau bercerita bahwa Ummi Salamah, istri Nabi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membicarakan larangan isbal (celana di bawah mata kaki, ed) bagi laki-laki, “Bagaimana dengan perempuan, wahai Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya perempuan memanjangkan ujung kainnya sebanyak sejengkal (dari mata kaki)”. Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, ada bagian tubuh perempuan yang masih mungkin untuk tersingkap”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, ditambahkan satu hasta (dua jengkal)-dari mata kaki-tapi tidak boleh lebih dari itu” (HR Abu Daud no 4117, dinilai shahih oleh al Albani).
3. Betah di rumah
Di antara yang diteladankan oleh para perempuan salaf yang saleha adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
Allah Ta'ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS al Ahzab:33).
Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.
Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri Nabi yang lain). Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha kepadanya. (Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan ayat di atas).
4. Perempuan ketika keluar rumah tidak mengenakan minyak wangi
Dari Abu Musa, dari Nabi, “Semua mata yang melihat hal yang terlarang itu telah berzina. Perempuan yang memakai wewangian lalu melalui sekelompok laki-laki yang sedang duduk-duduk maka perempuan tersebut adalah demikian dan demikian yaitu pelacur” (HR Tirmidzi no 2786, dinilai hasan oleh al Albani)
Dari al Asy’ari, Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR Nasai no 5126, dinilai hasan oleh al Albani).