Kejari Kuansing Beri Pendampingan Proyek Puskesmas

Rabu, 03 November 2021

Peninjauan lapangan proyek Puskesmas oleh tim Kejari Kuansing

TRANSKEPRI.COM.TELUK KUANTAN - Bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) berikan pendampingan hukum pada proyek pembangunan Puskesmas Teluk Kuantan yang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, Dinas Kesehatan Kuansing meminta melakukan pendampingkan hukum kepada Kejari melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) terhadap pengerjaan proyek fisik dalam kegiatan Alokasi Dana Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

"Tujuan dilakukannya pendampingan hukum ini adalah sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar kegiatan pembangunan tepat waktu, tepat biaya, tepat mutu dan tepat manfaat," kata Kajari Hadiman didampingi Kasi Datun Billy Cristoper. 

Hadiman menambahkan, adanya pendampingkan hukum yang dilakukan Kejari ini, sebagi salah satu wujud nyata kepedulian Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur fasilitas umum untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

"Dengan pendampingan hukum ini kita harap pembangunan puskesmas dapat terlaksana sesuai perencanaan dan tepat waktu, sehingga kuantitas dan kualitasnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkas Hadiman, Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kuansing, Jafrinaldi menuturkan, dengan pendamping dari pihak Kejari dan pengawasan dari masyarakat diharapkan pelaksanaan proyek puskesmas yang dibiayai dana pusat sekitar 6 miliar itu, dapat terealisasi tepat waktu, sesuai spesifikasi sehingga dapat menunjang pelayanan masyarakat.

"Pendampingan dari tim Kejaksaan ini paling tidak mereka bisa memberikan masukan-masukan untuk proses percepatan pengerjaan. Kita tidak ada maksud lain, kita hanya ingin proyek ini berjalan dengan baik dan tepat waktu. Karena ini anggaran pusat dan dananya lumayan besar, jadi diperlukan pendampingan dari penegak hukum," ungkapnya. (hen).