Kacabjari Anambas, Roy H Harahap, SH
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menaikan status penyeledikan dugaan penyimpangan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas ke tingkat penyidikan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffingtong Harahap, SH menyatakan, berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.
Roy mengaku, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021, tindak lanjut dari dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021.
"Maka Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut,"tegasnya, Kamis (28/10/2021).
Ia berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami berharap kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah," tandasnya.(002)