Luhut Binsar: Presiden Perintahkan Harga PCR Rp300.000 dan Berlaku 3x24 Jam

Senin, 25 Oktober 2021

Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah akhirnya merespon sejumlah kritikan masyarakat terkait dengan kewajiban melakukan tes PCR untuk calon penumpang pesawat terbang.

Pemerintah juga mendengarkan tentang keberatan dari masyarakat terkait mahalnya harga tarif tes PCR yang dikenakan.

Terkait kritikan dan masukan masyarakat tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penerapan wajib PCR termasuk penyesuaan tarifnya.

Itu diungkapkan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin Evaluasi PPKM 25 Oktober 2021 yang dilaksanakan Senin (25/10/2021) siang tadi.

Dijelaskan Luhut Pandjaitan, pihaknya telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait penurunan tarif dan masa pemberlakuannya.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ungkap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, virtual tersebut.

''Kami mendapat banyak juga masukan dan kritikan dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR ini. Mengapa kasus turun dan level PPKM sudah menjadi turun, justru ditetapkan kebijakan PCR untuk pesawat. Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pest dalam beberapa minggu terakhir,'' kata dia.

''Sekali lagi saya mengingatkan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan prokes dan kasus yang meningkat dahsyat. Meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,'' imbuh Luhut.

Dia mencontohkan seperti di Inggris, juga di beberapa negara lain. ''Sekarang untuk ketahuan kita saja, anda bisa google, apa yang terjadi dengan rumah sakit di Gladsgow, berpaa persen kenaikan di Roma, di Belanda, ini semua kita bisa belajar,'' imbuh Luhut.

Karena itulah, dia mengharapkan agar kebijakan ini menjadi perhatian.

''Jadi saya mohon, kita jangan hanya melihat enaknya. Karena enak ini kita rileks yang berlebihan, nanti kalau sudah ramai jangan juga nanti ribut. Jadi saya mohon, kita juga sudah cukup pengalaman, jangan kita emosional dengan apa yang kita lakukan. Saya bertanggung jawab dengan ini dan kalau ada yang kurang jelasd dengan masyarakat, kami sangat siap untuk memberikan penjelasan. Dan kalau ada alternatif yang diberikan kami juga senang,'' lugas Luhut lagi..

Pemerintah, sebut Luhut lagi, juga memohon pada masyarakat untuk sekali lagi tidak bereuphoria yang akhirnya mengabaikan segala macam protokol kesehatan yang ada. ''Apa yang dicapai kita bersama hari ini tentunya bukanlah euforia yang harus dirayakan,'' imbuh dia.

Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan wujudnya akan terjadi peningkatan kasus pada beberapa minggu ke depan dan akan terjadi pengetatanpengetatan yang kembali diberlakukan yang terus terang sangat melelahkan kita semua.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru.

Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.

Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19.

Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat. (tm)