Duh, Sri Mulyani Melihat Ada Celah Anggaran Covid-19 Rawan Korupsi

Jumat, 22 Oktober 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN) masih rawan disalahgunakan. Ia juga menekankan, pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan program untuk mendapatkan hasil maksimal.

" APBN dan APBD yang bekerja luar biasa keras dalam situasi COVID seperti yang tadi saya sampaikan memang terus didesain dalam situasi yang terus fleksibel. Dalam situasi ini mungkin bisa terjadi moral hazard atau penyelewengan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (21/10/2021)
Kata dia, Pemerintah dalam menangani pandemi dan memulihkan perekonomian dapat berjalan dan menghasilkan manfaat atau hasil nyata, memerlukan sinergi antar lembaga untuk mengawasi jalannya program. Ini dibutuhkan agar APBN sebagai instrumen yang bekerja di hampir semua bidang, baik bidang kesehatan, sosial, hingga infrastruktur menghasilkan dampak optimal.
“Dalam situasi yang sangat genting, yang memaksa, dan emergency, kita tetap fokus untuk bisa menggunakan instrumen keuangan negara secara efektif, fleksibel. Namun akuntabel, dan tetap dijaga dari sisi tata kelolanya,” katanya.

Menurutnya, program penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional telah dilaksanakan secara terus menerus mulai dari awal mendesain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dalam hampir semua kebijakan, pemerintah mengundang unsur aparat penegak hukum baik TNI, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan masukan sehingga tidak ada niat buruk dalam pengelolaan dan desain kebijakan.
Kemudian dalam implementasi kebijakannya, pemerintah juga meminta kepada lembaga terkait untuk mengawasi. Baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdapat di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan eksternal auditor yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pengawalan tidak berarti kemudian menyebabkan pemerintah dalam arti K/L dan pemda tidak mampu bergerak. Justru dengan pengawalan kita berharap K/L dan pemda menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik,” tandasnya.

(net)