Peluncuran stiker hologram pajak kendaraan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja meluncurkan Program Digitalisasi "Road Tax" melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, di Jakarta, Senin.
Korlantas Polri mengapresiasi program kerja sama tersebut karena membantu pelaksanaan penertiban di bawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang ditempel di kendaraan akan memudahkan polisi lalu lintas menindak para penunggak pajak.
"Pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).
Menurut Istiono, petugas polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.
Stiker ini akan dilengkapi dengan QR Code dengan "instrument RIFD" untuk mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.
Stiker road tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
"Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital," terang Istiono.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan dari beberapa komponen pendapatan tersebut, Pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung utama sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Ia mengatakan pajak kendaraan bermotor ini menjadi tulang punggung PAD. Kontribusinya mencapai hampir 43 persen dari total PAD tahun 2021.
"Maka harapan saya semoga program digitalisasi "road tax" ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat," ujar Ardian.
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, maka pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok. Salah satunya pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Ardian mengatakan pandemi memberikan hikmah kepada aparatur dan warga dalam pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi untuk mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.
"Pandemi COVID-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," ungkap Ardian.
Program Digitalisasi "Road Tax" diluncurkan pada 18 Oktober 2021 dengan tujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Program ini menargetkan alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan "QR Code".
Data dari program ini akan terekam dalam server milik Samsat yang dapat diakses secara "online" oleh petugas maupun wajib pajak demi masyarakat yang tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Untuk Mendapatkan stiker bukti bayar pajak pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran wajib pajak secara "online" dan "offline" di masing masing Samsat.
Kemudian untuk pembayaran daring pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker "road tax".
Untuk pembayaran secara "online", wajib pajak akan menerima kode verifikasi berupa teks atau "barcode" 2D. Wajib pajak bisa mencetak stiker road tax dengan sangat mudah di lokasi kios cetak stiker hologram terdekat, hanya dengan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyambut baik program ini sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengkampanyekan tertib bayar pajak.
"Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital," tutur Rivan. (tm)