Tersangka pemilik narkoba
TRANSKEPRI.COM.TELUK KUANTAN- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing, menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu atas nama AW alias Ari (20), di Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, Riau, Rabu ( 13/10/2021) kemarin. sekira pukul 19.30 WIB di Jalan desa setempat.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu, bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu saat itu, di Desa Pulau Kopuang.
"Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP PJ Nababan, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengungkapan. Dan sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AW (20) Als Ari Bin Amrizal yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo," ujar Tapip, Kamis (14/10/2021).
Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kanan, kemudian ditemukan kembali 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang berada diatas aspal tempat pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangannya saat diamankan.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 lembar celana panjang warna putih, 1 unit Handphone merk oppo A15 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam tanpa plat nomor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan bukti bukti yang ada kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," ungkap Kasubbag Humas Tapip. (tm)