Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing Terkait Dugaan Bimtek Fiktif

Selasa, 12 Oktober 2021

Kadis ESDM Provinsi Riau, Berisial IAL (berjaket merah)

TRANSKEPRI.COM.TELUK KUANTAN - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, IAL resmi ditahan oleh penyidik Kejari Kuansing, Selasa (12/10/2021). IAL ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pada kegiatan di Dinas tersebut Tahun anggaran 2013-2014.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam, IAL dengan mengenakan baju tahanan warna oranye didampingi Kasi Pidsus Imam Hidayat, SH, MH, Kasi Intel Rinaldy Adriansyah, SH, MH, dan sejumlah penyidik tampak keluar dari Gedung Kejari sekitar pukul 14.45 WIB.

Tersangka IAL yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, kepada sejumlah wartawan yang meliput peristiwa tersebut tidak memberikan statemen apapun terkait penahanan dirinya. Ia langsung memasuki mobil tahanan yang sebelumnya telah disiapkan di depan lobi Gedung Kejari. 

Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun kepada media ini mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan kepentingan penyidikan. IAL dititipkan selama 20 hari ke depan di ruangan tanahan Polres Kuansing, Teluk Kuantan.

Hadiman menuturkan, IAL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari terkait kasus pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif di Dinas ESDM Kuansing Tahun anggaran 2013-2014 lalu. Tersangka IAL diduga melakukan penyelewengan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500juta.

"Dari pemeriksaan sekitar 5 jam tadi penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti permulaan. Dan atas kesimpulan itu, IAL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahan. Saat ini juga tersangka IAL dititipkan di ruang tanahan Polres Kuansing selama 20 hari kedepan. 

Jadi terhadap tersangka IAL, pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 Junto ayat 3 pasal 9 pasal 18 Undang-Undang no 1 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001. Adapun ancaman hukumnya minimal 4 tahun kurungan badan dan maksimal seumur hidup," ungkap Hadiman. (hen).