Meski dibuat parit, masyarakat tetap dapat beraktivitas mengangkut hasil panen sawit
TRANSKEPRI.COM.TELUK KUANTAN - Manager Humas PT. Wanasari Nusantara (WSN), Nurindo Sahernidi, menyampaikan bahwa persoalan penggalian parit-parit batas lahan perkebunan yang dilakukan oleh pihaknya beberapa hari lalu sesuai prosedur dan aturan berlaku.
Karenanya, menurut dia, parit yang digali itu berada di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik Wanasari Nusantara.
"Karena memang lokasinya di lahan perkebunan milik PT Wanasari Nusantara, makanya dibikin parit. Padahal kita juga sudah memberikan beberapa titik akses jalan masyarakat. Tapi yang jadi persoalan kemarin itu mereka tetap tak mau, minta akses dibuka semua. Ya ndak bisa, karena ini lahan HGU milik perusahaan," tegas Nurindo, kepada media ini, Sabtu (9/10/2021) kemarin.
Dikatakan Nurindo, parit dibuat untuk menjadi batas antara kebun sawit milik PT. WSN dengan lahan sekitarnya. Sedangkan dasar perolahan hak atas lahan oleh PT. WSN yang berdomisili di Desa Sungai Buluh itu, dijelaskan Nurindo, telah sesuai dengan mekanisme perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh Menteri Kehutanan RI nomor 762/Kpts-II/89 serta SK Gubernur Riau no KPTS.74/I./1992 tentang izin lokasi pembebebasan tanah seluas sekitar 15.700 Ha.
Lahan dengan luasan tersebut Lanjut Nurindo, adalah untuk membangun kebun inti berdasarkan sertifikat HGU no 2/1995 dan kebun Plasma seluas 4.400 kavling/8.800 Ha serta pemukiman/Plasma umum. Dengan demikian kebun kelapa sawit yang telah dibangun oleh PT. WSN kala itu, untuk inti yakni 2.200 Ha, Plasma seluas 8.800 Ha dan sisanya adalah untuk pembangunan pemukiman dan sarana prasarana umum.
Sedangkan penggunaan areal pelepasan kawasan hutan sambung Nurindo, selebihnya dicadangkan untuk keperluan pengembangan kebun inti berdasarkan izin Gubernur Riau nomor KPTS.793/XI/1993 seluas 3.100 Ha telah ditingkatkan haknya menjadi dua sertifikat HGU 905 Ha dan HGU 2211 Ha. "Jadi pembuatan parit itu jelas dilokasi kebun inti. Hal itu berdasarkan izin HGU yang dimiliki oleh PT Wanasari Nusantara sejak puluhan tahun lalu. Karenanya kita harap dimengerti oleh masyarakat," tutur Nurindo.
Pada prinsipnya lanjut Nurindo, areal HGU 905 Ha yang telah terbit izin lokasi sebelumnya semua telah dikerjakan land clearing pembuatan jalan dan isolasi jalan. Namun fakta lapangan pada pengerjaan di areal pengembangan dijumpai garapan masyarakat. Dan upaya penyelesaian secara musyawarah antara petani penggarap dengan PT. WSN yang kala itu di fasilitasi Pemda setempat pun telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, pola penyelesaian dengan pemberian kompensasi serta upaya penyertaan pola kemitraan kepada petani penggarap di Desa Simpang Raya, Desa Sungai Buluh dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, atas tanaman di HGU 905 Ha kala itu tidak membuahkan hasil. Maka dari itu, dikatakan Manejer Humas Nurindo, pihaknya terpaksa melakukan opsi terakhir yaitu, melakukan proses hukum melalui gugatan perdata terhadap penyerobotan lahan HGU milik PT. WSN.
Dan pada proses hukum tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), dengan dimenangkan oleh PT. WSN selaku penggugat.
"Putusan mahkamah agung telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) pada Maret 2018 lalu. Artinya, secara hukum lahan HGU 905 Ha itu sah milik PT. WSN. Atas dasar hukum itu lah pengadilan melaksanakan eksekusi pada objek eksekusi," pungkas dia.
Dikesempatan terpisah, Kepala Desa Sungai Buluh Imam Suroyo, dimintai tanggapan terkait aktivitas PT. WSN di wilayahnya mengatakan, bahwa pembangunan pola kemitraan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans) tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Dan program yang dijalankan oleh PT. WSN tersebut sangat efektif karena dapat menyejahterakan petani kelapa sawit.
"Perkebunan pola kemitraan PIR yang sudah dibangun PT. Wanasari Nusantara ini merupakan program yang sangat bagus. Karena perkebunan inti-plasma dulu itu bertujuan membantu pengelolaan kebun petani melalui keterlibatan perusahaan sebagai pelaksana kegiatan dan pemasaran hasil perkebunan. Dan petani sudah menikmati hasilnya, sekitar empat ribu empat ratus kepala keluarga yang ada di sepuluh desa (F1-F10) di Kecamatan Singingi Hilir masing-masing mendapatkan 2 Ha kebun sawit," ungkapnya.
Sama halnya dengan Imam Suroyo, Kepala Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Jumadi, menyampaikan perkebunan Plasma yang dibangun dan dikelola oleh PT. WSN sebelumnya secara umum sangat bagus dan bermanfaat secara ekonomi, meskipun terkadang dilapangan antara masyarakat dan perusahaan ada kendala selama ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Pandangan secara umum itu bagus karena kami dulu diawali dari tidak tahu sawit kini jadi faham. Karena dulu penanganan pengelolaan itu semua ditangani oleh bapak angkat (PT. WSN) secara baik. Pastinya otomatis secara umum kondisi ekonomi masyarakat transmigrasi di sepuluh desa ini nampak perkembangan kemajuannya. Dan karena sawit kami sudah diremajakan, harapan kita kepada Wanasari kedepan bisa berkerjasama lagi," kata Jumadi singkat. (hen).