Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyetop penyaluran dana ke 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara karena ketahuan tidak memenuhi syarat sebagai desa. Foto/Dok
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyetop penyaluran dana ke 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara karena ketahuan tidak memenuhi syarat sebagai desa. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan penertiban data desa fiktif.
“Desa tersebut cacat hukum dan register perda pertanggungjawaban APBD. Jadi berdasarkan hasil tersebut, dana desa tahap tiga 2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami dapat kejelasan status desa tersebut,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite 4 DPD RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut Ia menekankan, langkah ini diambil pemerintah untuk memberhentikan penyaluran anggaran dalam rangka melakukan penertiban data desa fiktif. Terang Menkeu, desa-desa tersebut teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri sejak 2016. Adapun aliran dana desa mulai disalurkan ke desa-desa tersebut mulai 2017.
"Begitu sampai ternyata desa fiktif, ada juga laporan di daerah lain. Kita minta Kemendes dan Kemendagri untuk update data basenya. Untuk legal dan fisiknya mengenai desa tersebut,” ucapnya.
Namun setelah ditelusuri ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk membekukan dana desa ke desa-desa tersebut. "Kami juga terus meningkatkan kewaspadaan, kenaikan dana desa melalui feedback yang harus kita sikapi," jelasnya.
Diterangkan juga olehnya hal ini hasil penyelidikan Polda Sulawesi Tenggara hingga menemukan pembentukan 56 desa di Konawe cacat hukum. Hal ini lantaran Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang menjadi landasan pembentukan desa-desa tersebut tak melalui tahapan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.(ssb)