Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat

Jumat, 08 Oktober 2021

Rencana kenaikan PPN tahun depan berpengaruh besar terhadap penurunan daya beli masyarakat. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang baru disahkan.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang dinilai akan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

“Tanggapan saya kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Benny menjelaskan, hal tersebut disebabkan karena daya beli masyarakat belum kembali pulih. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada September 2021 terjadi deflasi sebesar 0,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,53.

“Kenaikan PPN menjadi 11% di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat, karena daya beli masyarakat belum kembali pulih seperti sebelum pandemi,” jelas dia.
Diketahui, tarif PPN akan kembali naik secara bertahap mulai 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menambah penerimaan negara. Sebelumnya, dalam draf RUU HPP terdapat skema rentang tarif 5 persen–15 persen dan disepakati dalam pembahasan tingkat pertama di Komisi XI DPR. Akan tetapi, kebijakan tersebut berubah dalam keputusan akhir pada rapat paripurna.
(net)