Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Curas di 16 TKP

Rabu, 06 Oktober 2021

Pelaku curas

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Baloi Blok IV Kecamatan Lubuk Baja pada Jum'at (25/9/2021) sore. 

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, pencurian terjadi pada Desember tahun 2020 dengan adanya dua Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana curat.

"Dari LP tersebut tim melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku," ujar Budi pada Selasa (5/10/2021) sore.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, selanjutnya tim Opsnal unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama Timbul Sofyan Silaban (43) yang merupakan residivis.

Mengetahui keberadaannya disekitaran Baloi Blok IV. Selanjutnya tim melakukan penyergapan terhadap tersangka Timbul yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Namun pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. 

"Hingga akhirnya, tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka dibawa ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia telah melakukan jambret kepada setiap para korban di 16 TKP yang berada di Wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota.

"Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curat) kepada setiap masing-masing korban, bahwa yang menjadi target barang yang akan diambil adalah kalung emas yang terpasang di leher korban. Adapun yang menjadi alasan bahwa kalung emas menjadi sasaran tersangka, dikarenakan terhadap kalung emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa yang membuat kalung emas yang terpasang tersebut mudah terlepas," imbuhnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 9 (sembilan) tahun penjara. (tm)