Kejaksaan Tarempa tenggelamkan KIA
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan eksekusi penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan Anambas, Minggu (26/9/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH mengatakan, sebanyak dua unit KIA telah dieksekusi.
"Kapal yang kita eksekusi antara lain yakni KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS," ujar Roy Selasa (28/9/2021).
Roy menjelaskan, eksekusi KIA dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan.
KIA tersebut lanjut dia, berbendera Vietnam dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena dinyatakan bersalah telah melakukan ilegal fishing.
"Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR," tegasnya.
Ia menambahkan, proses penenggelaman kapal sendiri berjalan dengan lancar berkat bantuan dari masyarakat.
"Nantinya kapal-kapal yang tenggelam tersebut dapat menjadi rumpuon (rumah ikan) serta menjadi spot bagi para penyelam," katanya (tm)