Kajati Kepri, Hari Setyono
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau segera mengumumkan tersangka tahap II, korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit dan tindak pidana yang mengikutinya di Kabupaten Bintan.
Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Hari Setyono, mengatakan pengumuman tersangka Korupsi tahap II IUP-OP Tambang Bauksit dan tindak pidana yang mengikutinya, dilakukan setelah Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan (Sprinkap/Sprinhan) para tersangka ditandatangani.
“Segera kami umumkan siapa tersangkanya. Dan sebelumnya atas kasus lanjutan ini juga telah kami lakukan gelar perkara,” ujar Hari Setyono, Senin (27/9/21).
Dalam korupsi tahap II penyalahgunaan IUP-OP Tambang Bauksit ini, juga diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau (Money Laundry) dalam penyidikan Kejaksaan terus melakukan pengembangan.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini juga sudah dilakukan, tinggal kami mengumumkan tersangkanya,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung ini.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi IUP-OP Tambang Bauksit tahap I, Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah menetapkan 12 tersangka. Ke 12 tersangka itu, terdiri dari mantan Kepala dinas ESDM Kepri, Kepala DPMPTSP Kepri, serta 10 orang direksi perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan.
Ke 12 tersangka korupsi IUP-OP tambang ini, juga telah divonis, mulai dari 3 hingga 12 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang karena terbukti bersalah, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengeluaran IUP-OP tambang bauksit di Bintan.
Ke 12 terdakwa itu dinyatakan Hakim PN terbukti melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP dalam dakwaan Primer.
Sementara satu saksi Fredy Yohanes yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan dan penerima sewa lahan pertambangan dari sejumlah terdakwa, hingga saat ini masih ditetapkan jaksa sebagai saksi.
Kendati sebagai saksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga menyita uang senilai Rp.7,5 miliar dari Ferdy Yohanes. Penyitaan itu dilakukan Kejati dari Bank BRI Cabang Tanjungpinang atas penyetoran yang dilakukan saksi Ferdy Yohanes ke Rekening Penampung RPL Kejati Kepri.
Dalam persidangan 12 terdakwa Korupsi Tambang sebelumnya, juga terungkap bahwa saksi Ferdy Yohanes yang merupakan bos PT. Gunung Sion menerima aliran dana penyewaan lahan hutan lindung yang diklaimnya sebagai milik pribadinya senilai Rp.7,5 miliar.
Namun melalui data kehutanan Kabupaten Bintan, sejumlah lahan pulau yang diklaim Fredy Yohanes sebagai lahan miliknya, ternyata merupakan lahan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan TGHK Tahun 1986 oleh provinsi Riau. (tm)