DPR RI Mulai Bahas Usulan Pemerintah Pemilu 2024 Pelaksanaannya Diundur

Sabtu, 25 September 2021

Gedung DPR RI, Senayan Jakarta

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan membahas usulan pemerintah terkait waktu Pemilu 2024 menjadi 24 April. Saan menyebut mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan waktu pemungutan suara.

"Misalnya Menko Polhukam usulkan 24 April, akan kita lihat, terlalu dekat enggak ke Lebaran? Lebaran kan di bulan Mei, dan itu kan di bulan puasa juga," kata Saan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/9).

"Faktor-faktor itu juga secara teknis akan jadi pertimbangan kita semua. Jadi, belum ada tanggal yang pasti," ujar Saan menambahkan.

Saan mengatakan pihaknya sampai saat ini belum memutuskan kapan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar. Pihaknya masih membahas masalah pelaksanaan pemilu bersama pemerintah dan KPU, sebagai penyelenggara pemilu.

"Sampai sekarang gini, itu kan belum diputusin ya, karena gini, baik dari pemerintah maupun dari KPU kita untuk melakukan exercise yang akan kita jadikan bahan di tim konsinyering," katanya.

Menurutnya, keputusan itu bisa keluar sebelum masa reses sidang DPR yang jatuh tanggal 7 Oktober 2021.Saan memastikan, tim konsinyering antara DPR, pemerintah, dan KPU bakal membawa masalah ini ke dalam rapat lanjutan. Ia berharap penetapan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.

"Pertama biar ada kepastian buat publik, kedua juga biar ada kepastian buat penyelenggara untuk menyusun tahapan," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pemerintah memiliki tiga opsi pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024. Dari tiga opsi tersebut, salah satu opsi yang utama pemilu 2024 dilaksanakan 24 April 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga mengusulkan agar pemilu ditunda ke April atau Mei 2024.

Usulan ini berbeda dari Tim Kerja Bersama menyepakati pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) digelar pada 21 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Lebih lanjut, Saan mengaku tak masalah jika pemerintah memiliki opsi menunjuk perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, yang terpenting penunjukkan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Saan menilai pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan cukup untuk mengisi posisi kepala daerah yang akan kosong pada 2022 dan 2023.

"Lembaga lain bisa saja itu dari polisi atau TNI, tapi dia dari lembaga bukan institusi Polri atau TNI-nya," kata Saan.

Politikus NasDem itu melanjutkan penunjukkan perwira aktif Polri jadi penjabat pernah terjadi pada Pilkada 2018. Ketika itu, masa jabatan gubernur definitif Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah selesai, namun belum ada gubernur definitif.

Saat itu, Kemendagri menunjuk Irjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

"Jadi ke depan kalaupun ada dari polisi, TNI, itu kalau ada jabatan-jabatan itu, dan eselonnya sama. jadi menurut saya tidak ada masalah," ujarnya.

Mulai 2022, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota. Hal ini disebabkan karena tidak ada pilkada hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat gubernur akan diusulkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri. (tm)