Covid Menurun, Pelindo Tanjungpinang Minta Syarat Tes Antigen Dicabut

Jumat, 24 September 2021

Tes antigen

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meminta pemerintah mencabut persyaratan tes antigen perjalanan laut antar pulau.

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) PT Pelindo Tanjungpinang, Raja Junjungan Nasution, menjelaskan bahwa permintaan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain jumlah kasus aktif COVID-19 yang sudah drastis menurun dan perjalanan antar pulau dengan menggunakan kapal laut merupakan kebutuhan warga.

Selain itu, biaya tes antigen yang mencapai Rp85 ribu per orang dari Tanjungpinang menuju Batam dinilai memberatkan warga. Apalagi harga satu tiket kapal cepat dari Tanjungpinang menuju Batam hanya Rp55 ribu, jauh di bawah biaya tes antigen.

“Perjalanan laut dari Tanjungpinang menuju Batam juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar sejam sudah sampai ke tujuan,” kata Raja di Tanjungpinang, Rabu (23/9/21).

Salah satu penyebab terjadi penurunan jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura yakni persyaratan tes antigen. Beragam alasan warga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan antarpulau lantaran harus tes antigen, seperti biayanya tinggi, dan khawatir positif Covid-19.

Akibatnya, dalam setahun terakhir, jumlah penumpang antarpulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura turun 50 persen dari 1.500 orang. Penurunan jumlah penumpang berdampak buruk pada pendapatan Pelindo Tanjungpinang.

“Kami memahami secara jelas tes antigen itu sebagai upaya untuk mencegah terjadi penularan Covid-19. Namun, kondisi sekarang memungkinan itu (tes antigen) tidak dijadikan sebagai persyaratan perjalanan laut,” kata Raja.

Ia menambahkan, protokol kesehatan tetap dilaksanakan di pelabuhan dan di dalam kapal. Seluruh kru kapal, petugas pelabuhan, dan penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian jumlah penumpang di dalam kapal juga hanya 50 sampai 70 persen dari kapasitas kursi penumpang.

Selain itu, persyaratan perjalanan laut sebaiknya cukup menunjukkan sertifikat vaksina. Bagi penumpang yang belum divaksin tidak boleh berangkat.

“Di pelabuhan juga dapat diterapkan pembayaran nontunai,” tukasnya. (mad)