KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Tersangka, Ini Kasusnya

Kamis, 23 September 2021

Azis Syamsudin

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Sejumlah sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

CNNIndonesia.com menerima keterangan tertulis dari sumber di KPK atas nama tersangka Azis Syamsuddin, terkait tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah. 

Seorang sumber yang dekat dengan penyidikan di KPK membenarkan bahwa Sprindik atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.

Ekspose atau gelar perkara soal Azis, katanya, dilakukan pada 30 Agustus, atau berbarengan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis.

"Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah," ujar dia yang enggan diungkap identitasnya itu.Sumber di penyidikan KPK lainnya mengungkapkan kasus Azis terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. 

Ia juga menyebut penyidik sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri enggan memastikan status tersangka Azis.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali Fikri, Kamis (23/9).

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, Pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali.Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan bahwa tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

"Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," lanjut dia.

Di sisi lain, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kabar penetapan tersangka Azis itu.

"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," lanjutnya."Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar dia, saat dihubungi, Kamis (23/9).

Supriansa mengatakan pihaknya menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis. "Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap dia.

Diketahui, Azis Syamsuddin sempat beberapa kali disebut dalam dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju.(tm)