Mendagri Keluarkan Peraturan Baru Terkait Aturan PPKM

Selasa, 21 September 2021

Mendagri Tito Karnavian

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini diterapkan dengan sejumlah pelonggaran.

Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM di Jawa dan Bali. Adapun PPKM di provinsi lainnya diatur lewat Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021," bunyi diktum ketujuh belas Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.

Untuk pertama kalinya sejak sistem level situasi diberlakukan, tidak ada daerah level 4 di Jawa dan Bali. Sementara itu, masih ada 10 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Kemudian, pemerintah memperbolehkan restoran di ruang terbuka untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal di daerah level 3 di luar Jawa-Bali juga boleh beroperasi hingga 21.00.Sejumlah aturan longgar berlaku pada PPKM kali ini. Misalnya, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal. Aturan itu diuji coba diJakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Bioskop di Jawa-Bali juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Kali ini, warga berstatus kuning dan hijau di PeduliLindungi boleh masuk ke area bioskop Jawa-Bali.

Aturan-aturan lainnya dalam dua PPKM baru itu masih serupa dengan PPKM edisi sebelumnya. Misalnya, kewajiban kerja dari rumah 100 persen untuk sektor nonesensial di level 4 ataupun pembelajaran tatap muka 50 persen di daerah level 3 dan 2.

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan sejumlah pembatasan di PPKM usai kasus Covid-19 mulai melandai. Pembukaan berbagai sektor dilakukan bertahap menyesuaikan kondisi penanganan pandemi Covid-19.

"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman dan masyarakat Indonesia untuk hal ini.Karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan banyaknya yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini," ucap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (20/9). (tm)