5 Fakta M Kece yang Babak Belur Dihajar Napoleon Bonaparte

Senin, 20 September 2021

Muhammad Kece babak belur setelah dihajar oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terpidana perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. FOTO/IST

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Muhammad Kece kembali menyedot perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pria bernama asli Kosman bin Suned itu babak belur setelah dihajar oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terpidana perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Tak hanya dipukuli, tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan penodaan agama tersebut juga dilumuri dengan kotoran manusia.

Atas penganiayaan terhadap dirinya, Muhammad Kece telah membuat laporan dan teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Napoleon pun telah mengakui bahwa dirinya adalah pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Bagaimana perjalanan hukum Muhammad Kece dari awal hingga akhirnya mukanya babak belur di tangan Napoleon? Berikut lima faktanya.

1. Youtuber 0 subscriber
Muhammad Kece memulai karir sebagai Youtuber sejak setahun silam. Warga asli Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, membuat channel Youtube dengan nama MuhammadKece. Video pertamanya diunggah pada 24 Juni 2020. Namun hingga saat ini channel milik Muhammad Kece belum memiliki subscriber.

2. Penodaan Agama
Melalui kanal Youtubenya, Muhammad Kece kerap kali membahas tentang agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Namun pembahasan yang disampaikan dinilai menghina agama Islam dan Rasulullah serta berpotensi merusak kerukunan hidup beragama, sehingga pada pertengahan Agustus 2021, dia dilaporkan ke kepolisian.

3. Ditangkap di Bali
M Kece ditangkap polisi, Selasa (24/8/2021), di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Pria bernama asli Kosman ini menghilang setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan. Saat digelandang ke Bareskrim, Muhammad Kece tidak menunjukkan ekspresi menyesal, malah menyerukan salam damai untuk Indonesia di hadapan awak media.

4. Terancam Hukuman 6 Penjara
Muhammad Kece dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan Pasal 156a KUHP. Dia sementara ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

5. Babak Belur Dihajar dan Dilumuri Kotoran Manusia
Lama tak ada kabarnya, Muhammad Kece kembali muncul dengan wajah babak belur. Dia menjadi korban penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di tahanan. Tak hanya dihajar, dia juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.

Bonarparte mengakui perbuatannya. Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.
(net)