Vicky Prasetyo Tak Ditahan Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kata Pengacara

Jumat, 17 September 2021

Vicky Prasetyo tak ditahan usai divonis 4 bulan penjara. Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky menjelaskan vonis belum mencapai titik putusan hukum tetap. Foto/Instagram Vicky Prasetyo.

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo tak ditahan usai divonis 4 bulan penjara . Terkait status kliennya itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky menjelaskan bahwa vonis tersebut belum mencapai titik putusan hukum yang tetap atau ikrar.

"Kemarin juga banyak (yang tanya) 'bang, Vicky ditahan ya?' Vicky Prasetyo itu belum bisa dieksekusi sampai adanya putusan hukum yang tepat," jelas Ramdan Alamsyah saat ditemui di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (16/9/2021).

"Artinya ketika memang dalam proses banding ataukah nanti ada kasasi, atau nanti ada peninjauan kembali, selama rentang waktu itulah, sebelum ada putusan tetap, tidak ada eksekusi," tambahnya.
Sebelumnya, diketahui suami Kalina Ocktaranny itu mendapat vonis hukuman 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga .
Namun kini pihak Vicky mengajukan banding atas masa hukuman yang didapati.

"Kalau banding itu kan dokumen aja. Memori kita udah menyatakan nanti ada sidang satu kali aja untuk memori bandingnya diperiksa dan jaksa juga mengajukan memori banding, seperti itu," tandasnya. (net)