Pelaku UMKM Bisa Dapat PinjamanTanpa Bunga di Kepri

Rabu, 15 September 2021

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pj Sekretaris Daerah Kepri Lamidi menegaskan,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sangat berkomitmen dalam upaya penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada. Ini sebagai sebagai salah satu pilar pembangunan daerah, sehingga mampu membuka kesempatan kerja yang luas.


Hal ini disampaikan Lamidi, dalam acara  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Kepri dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri tentang Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro dengan Subsidi Bunga/Margin, di Rupatama, Lantai 4, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (15/9/2021).


Tampak hadir dalam acara ini Asisten Administrasi Umum M Hasbi, Kepala BPKAD Veni, Kepala BP2RD Reni Yusneli dan Kadis Koperasi dan UMKM Agusnawarman.


Sedangkan dari pihak Bank Riau-Kepri (BRK) tampak hadir Kepala Divisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Antoni, Pimpinan Cabang BRK Tanjungpinang Wan Abdur Rahman, Pjs Pimpinan cabang BRK Batam Erwin Indra, Pimpinan cababang BRK Bintan Musnardi dan Pimpinan cabang pembantu BRK Bintan Center Destrian.


Sekdaprov Kepri, atas nama Pemprov Kepri mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri dalam menumbuh-kembangkan UMKM di Provinsi Kepri dengan sistem pemberian pinjaman lunak, atau tanpa bunga.


“Kerjasama yang baik ini, kami berharap dapat terus terjalin dalam rangka terwujudnya visi-misi Kepulauan Riau yang Makmur, berdaya saing dan berbudaya,” ujar Lamidi.

 

Menurut Lamidi, pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian serta daya beli masyarakat Kepri. Ditambah lagi dengan  terganggunya arus distribusi barang dan pemutusan hubungan kerja di banyak perusahaan.


“Covid-19 ini berdampak tidak hanya pada terjadinya gangguan kesehatan, namun juga berdampak sangat luas bagi seluruh sendi kehidupan kita dalam segi perekonomian dan para pelaku usaha mikro,” terang Lamidi.


Dengan Kondisi ini juga timbul akibat adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga secara nyata berdampak sangat signifikan atas penurunan pendapatan harian masyarakat dan UMKM.


“Inilah salah satu strategi Bapak Gubernur Kepri dalam percepatan pemulihan ekonomi Kepulauan Riau, dengan mengambil kebijakan berupa pemberian jaring pengaman sosial dengan sasaran masyarakat dan pelaku UMKM yang berpotensi mengalami kerentanan sosial,” ujar Lamidi.


Kegiatan ini sendiri melanjutkan MoU antara Pemprov Kepri dan BRK pada tanggal 21 Agustus 2021 yang lalu, bertempat di Menara Dang Merdu Kota Pekanbaru, yang telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Gubernur Kepri dengan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri.


“Pemerintah Provinsi membantu dan menanggung masyarakat kita yang ingin berusaha sungguh-sungguh dalam kesulitan modal dengan situasi sekarang ini,. Caranya, Pemprov menanggung semua beban bunganya. Pelaku UMKM cukup membayar pinjaman pokoknya saja,” jelas Lamidi.


Lamidi juga berharap, melalui pemberian bantuan subsidi bunga ini, mampu meringankan beban pelaku UMKM yang menjadi debitur. Sehingga dapat bertahan dalam kondisi sulit serta ke depan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik lagi.


“Bantuan yang diberikan kepada UMKM, yang diwujudkan melalui subsidi bunga ini nantinya agar tidak disalah artikan oleh masyarakat,” tutup Lamidi.


Sementara itu, Direktur Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri Tengku Irawan mengatakan, dalam melakukan sinergi yang di inisiatif oleh Gubernur Kepri yang memberikan relaksasi sebagai salah satu upaya dari program pemulihan ekonomi nasional di wilayah Provinsi Kepri.


Berkenaan dengan ini, tentu saja sinergi ini dikaitkan langkah-langkah yang bisa difasilitasi baik bank sebagai lembaga intermediasi maupun Pemprov Kepri sebagai mitra yang dapat juga memberikan kebijakan dalam hal ini subsidi bunga dan margin.


“Ini memang menjadi salah satu kebijakan yang bisa meningkatkan peluang-peluang pertumbuhan usaha mikro yang memang berdampak nyata terhadap pelaku usaha dari pandemi Covid-19,” kata Irawan


Irawan menambahkan, bahwa ada bantuan dari Pemerintah Pusat yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sehingga subsidi ini diberikan dengan porsi ada kewajiban nasabah atau debitur sebagian disubsidi oleh Pemerintah melewati Kementerian. (r/mad)