TRANSKEPRI.COM.BATAM– Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan lima tersangka, dan selamatkan tujuh korban penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara illegal.
Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Rabu (15/9/2021).
"Lima orang pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal inisial A, AM, M, AM, dan S berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri pada hari Senin 13 September 2021 sekira pukul 02.30 Wib, di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo.
Lanjutnya, kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh Masyarakat, pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia untuk bekerja.
'Selanjutnya pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.30 wib ditemukan adanya 7 (tujuh) orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangatannya dengan menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga dan pekerja kebun sawit," sebutnya.
Tersangka menjanjikan penghasilan paling kecil sebesar Rp5 juta dan paling besar Rp7 juta” Ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Modus Operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
"Para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai PMI," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan yang berbeda-beda , paling besar bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp6 juta dan paling kecil Rp1,5 juta.
Adapun 7 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri terdiri dari 1 orang laki-laki dan 6 (enam) orang perempuan berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) bundel boarding pass korban, 1 (satu) unit kapal boat mesin tempel 200 PK 2 (DUA) unit dan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih," tuturnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 Milliar.(r/ely)