Pernikahan Anak di Bawah Umur di Papua Masih Tinggi

Rabu, 15 September 2021

Ilustrasi: Anak-anak Papua

TRANSKEPRI.COM.PAPUA- Wahana Visi Indonesia (WVI) mencatat sebanyak 24,71 persen anak di Papua menikah di bawah umur 19 tahun. WVI bahkan mencatat ada anak yang menikah pada usia 10 tahun.

Data tersebut dihimpun dari hasil penelitian WVI di empat kabupaten/kota yakni Jayapura, Jayawijaya, Biak Numfor, dan Asmat.

"Ini adalah angka mengenai perkawinan anak di mana angkanya sangat tinggi," kata Agustinus Agung, salah satu peneliti WVI secara daring, Selasa (14/9).

Kemudian disusul oleh Jayapura yang mencapai 21,87 persen, Jayawijaya 18,23 persen, dan Biak Numfor sebanyak 17,93 persen.Pria yang akrab disapa Agung itu menyampaikan, bahkan di kabupaten Asmat angka pernikahan anak di bawah umur hampir mendekati 30 persen. Asmat menjadi daerah tertinggi dengan angka perkawinan anak di bawah umur di Papua.

Agung menyebut banyak faktor yang memengaruhi tingginya perkawinan anak di bawah umur di Papua. Salah satunya yaitu anggapan para orang tua bahwa menikahkan anak dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi.

Selain itu, WVI juga mendapati persentase yang tinggi untuk kehamilan anak di bawah umur. Ia menyebut sebanyak 28,57 anak di Asmat pernah hamil."Anak dianggap sebagai jawaban untuk keluar dari problem kemiskinan yang ada," kata dia.

Di Jayawijaya, jumlah anak yang hamil di bawah umur mencapai 20,65 persen, di Biak Numfor sebanyak 17,94 persen, dan Jayapura sebanyak 17,46 persen.

Pernikahan anak di bawah umur dikaitkan dengan banyak persoalan seperti tingkat perceraian yang tinggi. Kehamilan anak di bawah umur juga dikaitkan dengan risiko kematian ibu dan anak yang lebih tinggi. (tm)