Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi masih merebak di Indonesia. PPKM akan diterapkan berdasarkan level.
"PPKM berlaku selama pandemi ada," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (13/9).
Ia mengatakan pemerintah akan menerapkan PPKM sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah. Kondisi akan dievaluasi setiap minggu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan terus menetapkan PPKM di Jawa-Bali."Pemerintah menyesuaikan dengan kondisi daerah dan berlaku hasil rapat evaluasi setiap minggu," jelas Airlangga.
"Saya kira Pak Airlangga sampaikan luar Jawa-Bali sama, evaluasi setiap minggu dan tidak mengulang kejadian yang sama," jelas Luhut.
Ia menambahkan bahwa PPKM merupakan alat pemerintah untuk memonitor perkembangan penanganan covid-19 di dalam negeri. Jika tak dikendalikan, katanya, maka berpotensi terjadi gelombang selajutnya.
Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021.Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, dan pada 17-23 Agustus, dan perpanjangan kembali pada kurun waktu 24-30 Agustus, juga senasib pada 31 Agustus-6 September. Untuk selanjutnya dilakukan perpanjangan sejak 7-13 September.
Lalu, hari ini pemerintah resmi mengatakan bahwa PPKM akan terus dilakukan sebagai bentuk penanganan covid-19. (tm)