Pria Pemilik Sabu Diamankan Polisi di Tanjungpinang

Senin, 13 September 2021

Tersangka pemilik sabu

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus tersangka pemilik narkotika di Kampung Jawa, Jalan Kepaya, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota, Senin (13/9/21).

Bermula Jumat (10/09/21) sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya bernama (MW) alias (AA) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar Kampung Jawa.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 wib ditemukan ada seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di bawah pohon Jalan Kepaya Kota Tanjungpinang. 

Anggota Satresnarkoba kemudian datang menumui laki-laki tersebut, dan petugas melihat laki-laki tersebut membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat kepada petugas laki-laki tersebut mengaku bernama (MW) alias (AA). 

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat", terang Kasatres Narkoba

Terhadap hal tersebut (MW) alias (AA) mengakui bahwa benar adalah miliknya. Dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP miliknya. 

Selanjutnya (MW) alias (AA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.l tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (mad)