KPK Telah Periksa 25 Saksi Terkait Bupati Bintan Non Aktif, Ini Daftarnya

Sabtu, 11 September 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Penangkapan Apri Sujadi oleh KPK menyeret sejumlah nama untum diperiksa. Hingga hari ke-5 di Tanjungpinang, Tim KPK sudah memeriksa 25 saksi.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018, pertengahan Agustua lalu.

KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.

Pada hari ini, Jumat (10/9/2021) penyidik KPK kembali memeriksa saksi untuk tersangka Bupati Nonaktif, Apri Sujadi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungpinang.

Mereka adalah sebagai berikut:

  • Junaedy Bahar selaku Direktur PT. Sinar Niaga Mandiri.
  • Anwar selaku Komisaris PT. Fantastik Internasional.
  • Arjab pekerja swasta.
  • Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan
  • Yuda Yehuda Wibiksana dari PT Danisa Texindo.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK di tempat yang sama juga memeriksa saksi dengan nama-nama:

  • A Lam sebagai pekerja swasta.
  • Hartono selaku Direktur PT Bintan Super Perkasa.
  • Sentot Puja Harseno selaku Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa
  • Yany Eka Putra selaku Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa
  • Joni Sli selaku swasta

Sementara 15 nama lainnya diperiksa mulai Senin, 6 September hingga Rabu, 8 September.

Yang diperiksa pada tanggal 6 September ialah sebagai berikut:

  • Budianto selaku swasta
  • Aman selaku Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur.
  • Setia Kurniawan selaku Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan
  • Bobby Susanto selaku Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang
  • Agus selaku Drektur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai saat ini.

Sementara nama -nama di bawah ini menjalani pemeriksaan pada tanggal 7 September 2021.

  • Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan
  • Ganda Tua Sihombing selaku Wiraswasta yang bekerja di PT Tirta Anugerah Sukses.
  • Mulyadi Tan selaku wiraswasta dari PT Nano Logistic.
  • Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 – 2024
  • Dalmasri selaku Wakil Bupati Bintan Tahun 2016-2021

Sedangkan lima lainnya yang diperiksa pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 ialah:

  • Henda Kurnia selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP B Tanjungpinang
  • Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 – 2017
  • Jong Hoa selalu Direktur PT. Trio Bintan Anugerah
  • Aknes Tambun selaku Manager PT Adhi Mukti Persada grup dari PT Putra Jaya Sampurna pada rentang waktu 2016 – April 2020.
  • Sandi selaku Manager Operasional PT. Bintan Muda Gemilang.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang,” jelasnya, Jumat (10/9/2021). (tm)