Ansar Segera Terbitkan Pergub Wajib Zakat Buat PNS

Kamis, 09 September 2021

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad SE.MM

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad SE,.MM mengatakan, dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penyisihan 2,5 persen penghasilan PNS Pemprov Kepri, khusus yang beragama Islam untuk membayar zakat profesi.

“Tujuannya, agar PNS tidak lupa akan kewajiban yang harus dikeluarkan dari rezeki yang diberikan Allah SWT,” ujar Ansar, Rabu (8/9/21).

Pemprov Kepri bersama DPRD juga akan menyusun Perda untuk mengatur penyisihan 2,5 persen penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemprov Kepri, tukasnya

Selanjutnya Gubernur Ansar menyatakan dimasa pandemi saat ini, peran zakat menjadi semakin penting, untuk meredam dampak multidimensi dari pandemi Covid-19.

“Oleh karenanya, perlu dilakukan optimalisasi proses pengumpulan zakat, agar kontribusi zakat dapat terus ditingkatkan dalam pengentasan kemiskinan serta mewujudkan keadilan sosial,” tuturnya.(mad)