Kejati Kepri Panggil Huzrin Hood dan Aziz Kasim, Ini Penyebabnya

Rabu, 08 September 2021

Jaksa panggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau memanggil Huzrin Hood dalam kapasitas sebagai mantan direktur PT. Pelabuhan Kepri Tahun 2018 atas saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi, di PT Pelabuhan Kepri, Rabu (8/9/21).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepulauan Riau, Jendra Firdaus SH.,MH kepada transkepri.com mengatakan Huzrin Hood dipanggil penyidik sebagai saksi atas dugaan Tipikor  di PT. Pelabuhan Kepri Tahun 2018 silam.

"Beliau kita undang untuk datang ke kantor Kejati sebagai saksi dugaan Tipikor di perusahaan daerah PT. Pelabuhan Kepri Tahun 2018," ujar Jendra.

Berdasarkan informasi, Huzrin Hood tidak sendiri, Kasi Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou juga turut dipanggil penyidik Kejati sebagai saksi atas perkara serupa.

Kepada petugas PTSP Kantor Kejati Kepri, Huzrin Hood mengaku jika dirinya baru saja kembali dari Tanjung Balai Karimun

Hingga berita ini dirilis, Huzrin Hood maupun Aziz Kasim Djou masih dalam proses pemeriksaan Kasi C Bidang Inteligen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (mad)